Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Kyai Pamungkas yang terhormat, sinambung saha. Identitas saya Sentosa, usia 29 tahun. Aku ibu famili tinggal dalam Jakarta. Hamba menikah dengan DD, daripada pernikahan itu kami dikaruniai seorang ananda yang sedang kelas 3 SD. Asal pernikahan sampai anak kita berusia 4 tahun tiada masalah nun terlalu berisi bagi abdi, namun semenjak dua tahun lalu, suami saya bidis jadi pemurung dan tidak betah dalam rumah. Di setiap hari pulang malam dengan segala ulah alasan. Kadang untuk sesuatu ekonomi abdi tidak terlalu bermasalah. Dia tetap cantik pada bani kami dan tanggungjawab pada segala taktik.
Tapi akhirnya hamba tahu, ternyata dia curang dan kaum bulan dan kemudian sudah mengikat dengan kenya itu. Hamba hanya bisa menangis dan mengadukan sengketa itu pada orang renta saya dan orang tuanya. Pasti lah orang2 tua abdi marah dan tidak dapat terima syuhada ini, tapi apa boleh buat suami saya sudah biasa menikah lalu dan hamba hanya mampu pasrah menerima kenyataan itu. Orang renta saya pula biar pada akhirnya menyerahkan semata keputusan tersebut pada saya. Apakah hamba akan mensyaratkan cerai atau ikhias dimadu.
Kyai, saya sangat mencintai suami dan keturunan saya, tapi saya bukan bisa nampi dukun Jakarta Timur kenyataan suami saya mengikat lagi. Hamba sudah berkonsultasi ke beberapa ustadz dalam daerah aku. Dan itu pun mengirim semua dekrit ini pada saya. Perih sekali membenang ini, akan tetapi apa nun bisa saya lakukan untuk seorang hawa saya seharga bisa menangis.
Kyai, apa yang harus saya lakukan sekarang? Saya penggemar suami hamba dan tidak ingin bercerai, tapi saya juga bukan bisa order kenyataan teman hidup saya mengikat lagi.
Rahayu Jakarta
Ibu Rahayu, Anda tidak orang pertama yang menanggung nasib sebagaimana ini. Telah banyak peristiwa suami curang dan lantas menikah lalu, tapi wahid hal yang saya selongsong pada Kamu, Anda sedang bisa berfikir jernih dan tenang menyekat hal itu.
Memang benar jika setiap perwira berhak punya isteri bertambah dari wahid. Dan tiada larangan bagi suami berdasar pada agama buat menikah tengah, tapi semua harus secara catatan dan persyaratan nun bisa dipenuhi oleh suami tersebut, dan syatatnya bukan mudah. Salah satunya adalah ijin dari isteri pertama. Tetapi persoalannya apakah ada isteri yang mengijinkan suaminya menikah lagi?
Saya tidak tahu kelupaan apa yang kalian lakukan hingga suami Kamu menikah lalu. Atau kiranya juga Dikau tidak divergen tapi teman hidup Anda dengan tergoda wanila lain.
Melihat sengketa ini, nun terbaik kira Anda ialah bertanya di orang uzur Anda dan pengampu Teman hidup Anda. Jelaskan pada mereka apa yang terjadi beserta Anda dan suami. Dan kemudian tanyakan pada mereka apa-apa yang mesti Anda lakukan. Karena saya yakin tak ada wali yang akan anaknya putus harapan, jawaban dari orang uzur Anda ialah surga. Wallahu a’lam bissawab.
Nama: Kyai Pamungkas
Alamat: KYAI PAMUNGKAS, Jl. Raya Condet Jl. Kweni No.31, RT.1/RW.3, Balekambang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13530
Phone: +6285746468080